Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

ARAH KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

 ARAH KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023 A. Kementerian Keuangan Penyempurnaan kebijakan penganggaran DD dengan memperhatikan: 1. Kebutuhan masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan Desa dalam melaksanakan pengelolaan DD dan dukungan Desa dalam mensinergikan penggunaan DD sesuai kebijakan dan prioritas nasional melalui penilaian kinerja Desa dalam penghitungan Alokasi Kinerja 2. Melaksanakan pengalokasian DD berdasarkan formula dan pengalokasian sebagian DD secara terpisah pada TA. berjalan berdasarkan kriteria tertentu. 3. Penentuan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional, utamanya untuk: a. Program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem yaitu BLT DD Minimal 10% Maksimal 25% dari Dana Desa b. Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian Desa. c. Dana operasional pemerintahan 3% dari Dana Desa d. Dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting...

Regulasi Desa

 *REGULASI DESA* *_Dari Tahun 2014 s/d 2022_* *Oleh : Mursalin, S.Pd.I* (Pendamping Desa Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah NTB) Kumpulan Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. *I. Undang - Undang* 1. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa   *II. Peraturan Pemerintah (PP)* *_A. Tahun 2014 :_* 1. PP 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksanan UU Desa  2. PP 60/2014 Tentang Dana Desa bersumber dari APBN  *_B. Tahun 2015 :_* 1. PP 22/2015 Tentang Perubahan atas PP 60/2014 2. PP 47/2015  Tentang Perubahan atas PP 43/2014    *_C. Tahun 2016 :_* PP 8/2016 Tentang Perubahan kedua atas PP 60/2014  *_D. Tahun 2019 :_* PP 11/2019 Tentang Perubahan kedua atas PP 43/2014 Tentang Penyetaraan Siltap Kepala dan Perangkat Desa setara PNS Golongan IIA *_E. Tahun 2021_* 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa *III. Peraturan Menteri Dalam Negeri* ...