ARAH KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ARAH KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023 A. Kementerian Keuangan Penyempurnaan kebijakan penganggaran DD dengan memperhatikan: 1. Kebutuhan masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan Desa dalam melaksanakan pengelolaan DD dan dukungan Desa dalam mensinergikan penggunaan DD sesuai kebijakan dan prioritas nasional melalui penilaian kinerja Desa dalam penghitungan Alokasi Kinerja 2. Melaksanakan pengalokasian DD berdasarkan formula dan pengalokasian sebagian DD secara terpisah pada TA. berjalan berdasarkan kriteria tertentu. 3. Penentuan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional, utamanya untuk: a. Program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem yaitu BLT DD Minimal 10% Maksimal 25% dari Dana Desa b. Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian Desa. c. Dana operasional pemerintahan 3% dari Dana Desa d. Dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting...